Keamanan Pasien Dimulai dari Sini: Peran Kalibrasi Alat Kesehatan

alat kesehatan

Kalibrasi alat kesehatan merupakan proses penting yang diatur oleh sejumlah peraturan di Indonesia untuk memastikan akurasi, keamanan, dan kualitasnya. Proses ini wajib dilakukan secara berkala untuk menjamin keselamatan pasien dan keandalan pelayanan kesehatan.

 

Dasar Hukum Kalibrasi Alat Kesehatan

Kalibrasi alat kesehatan di Indonesia diatur oleh dua peraturan utama dari Kementerian Kesehatan, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 363/MENKES/PER/IV/1998
    Peraturan ini mengatur tentang pengujian yang digunakan di sarana pelayanan kesehatan. Setiap alat kesehatan wajib diuji dan/atau dikalibrasi setidaknya sekali dalam setahun untuk memastikan kebenaran nilai keluaran, kinerja, serta keselamatan pemakaian. Proses ini harus dilakukan oleh institusi penguji yang memenuhi syarat, baik dari pemerintah maupun swasta.
  2. Permenkes No. 54 Tahun 2015
    Peraturan ini memperkuat kewajiban pengujian secara berkala di fasilitas pelayanan kesehatan. Alat kesehatan yang telah memenuhi standar berdasarkan hasil pengujian akan diberikan sertifikat dan label laik pakai sebagai bukti kelayakan penggunaan.
     

Tujuan Kalibrasi Alat Kesehatan

  1. Menjamin Akurasi dan Keamanan
    Kalibrasi memastikan bahwa alat berfungsi sesuai spesifikasi teknisnya sehingga dapat memberikan hasil yang akurat dan aman digunakan.
  2. Memenuhi Standar Nasional dan Internasional
    Proses kalibrasi dilakukan berdasarkan standar nasional seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) serta merujuk pada standar internasional seperti ISO 13485:2016 untuk sistem manajemen mutu produk kesehatan.
  3. Meningkatkan Kepercayaan Pasien
    Fasilitas kesehatan yang rutin melakukan kalibrasi menunjukkan komitmen terhadap kualitas layanan, sehingga meningkatkan kepercayaan pasien.
     

Pelaksanaan Kalibrasi

Kalibrasi hanya dapat dilakukan oleh tenaga profesional menggunakan alat ukur yang telah terkalibrasi sebelumnya. Sebelum melakukan kalibrasi, penting juga untuk mengidentifikasi kebutuhan sebagai langkah awal.  Selain itu, alat kesehatan wajib diuji ulang jika:

  • Sertifikat atau tanda laik pakai telah habis masa berlakunya.
  • Alat mengalami kerusakan atau perbaikan.
  • Alat dipindahkan ke lokasi baru yang memerlukan instalasi ulang. 

Pentingnya Pengawasan

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kalibrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan pasien serta efisiensi proses diagnosis dan terapi.

 

Kalibrasi alat kesehatan secara berkala bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memastikan keselamatan pasien, meningkatkan kepercayaan, dan menjaga kualitas layanan. Dengan alat yang terkalibrasi dengan baik, fasilitas kesehatan dapat beroperasi lebih efisien dan memberikan hasil diagnosis yang lebih akurat.

Hubungi kami di Marketing@msg.co.id untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut mengenai solusi kalibrasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.